Pahami Dana Pensiun: Pengertian, Manfaat & Jenisnya
Dana Pensiun adalah sebutan bagi orang yang sudah tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai atau karena usianya sudah mulai lanjur usia. Seseorang yang pensiun biasanya mendapatkan hak dana pensiun dari pekerjaan.
Pengertian dana pensiun
Dana pensiun adalah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan sebagai hak seorang pekerja pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulan atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun bekerja. yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan untuk perja yang pensiun. Para peserta ini berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun nanti.
Dalam istilah lain, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun atau di persiapkan oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain dalam bentuk dana pensiun. Tujuannya untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya nanti yang telah memasuki masa pensiun.
Ilustrasi gambar. |
Manfaat dana pensiun
Dana pensiun sebagai penyambung untuk hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun supaya lepas di hari tua nanti tidak akan bekerja lagi. Dana pensiun adalah sebagai pengeluaran untuk modal usaha di masa pensiun.
Ilustrasi. |
Jenis jenis dana pensiun
-Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan di suatu perusahaan,yang nantinya akan di berikan kepada karyawan.
-Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan. Adalah sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan suatu asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan yang berhak.
-Dana Pensiun Lembaga Keuangan.Adalah sebuah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan suatu iuran sangat pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan dari suatu pekerjaan pemberi kerja.